Media Online Seputar Perbandingan Antara Ajaran Yesus Dan Ajaran Paulus Di Lengkapi Berbagai Artikel Menarik Lainnya

MUI : Perda Pemberantasan Tempat Maksiat di Purwakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, Jabar, menilai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemberantasan maksiat di Purwakarta Jawa Barat, tak berjalan.

"Bukan lamban lagi, tapi hampir tidak dilaksanakan Perda itu. Tempat-tempat maksiat masih banyak di Purwakarta," ujar Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH Abu Bunyamin, Selasa, di Purwakarta.

Perda Kabupaten Purwakarta tentang pemberantaan maksiat atau Perda nomor 13 itu telah berumur lebih kurang tiga tahun, namun di lapangan tidak ada hasil yang signifikan.

Bunyamin mengatakan, disamping masih maraknya tempat-tempat maksiat seperti tempat pelacuran, di Purwakarta juga perederan obat-obat terlarang dan berbahaya (narkoba) dan minuman keras, terkesan dibiarkan.

"Saya tidak tahu persis, kenapa Perda tentang pemberantasan maksiat itu hampir tidak dlaksanakan, padahal sudah berumur tiga tahun," ucapnya.

Akan tetapi Pimpinan Pondok Pesantren Al-Muhajirin Purwakarta itu menyebutkan tidak sungguh-sungguhnya pelkaksanaan Perda tersebut membuktikan pemerintah kurang respon terhadap program MUI.

"Kalau dari sudut kedekatan, ya dekat antara pemerintah dengan ulama, seperti rapat bareng. Tapi program ulama, kurang direspon," katanya, dengan mencontohkan pembangunan patung tokoh pewayangan Bima di Purwakarta, yang tanpa terlebih dahulu koordinasi dengan ulama.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, Saepudin, mengatakan pihaknya terus berupaya melaksanakan Perda tentang pemberantasan maksiat itu degan cara menggelar operasi secara terus menerus.

Sat Pol PP juga telah membentuk tim khusus pemberantasan minuam keras dan pelacuran, dan tim itu beranggotakan berbagai kalangan termasuk kalangan ulama. Dengan tim yang beranggotakan lebih seratus orang itu diharapkan pelaksanaan Perda tentang pemberantasan maksiat akan lebih efektif.

Saepudin mengaku ada kendala di lapangan dalam pelaksanaan Perda tersebut, antara lain adanya oknum-oknum tertentu yang menjadi beking dan bahkan menitipkan penjualan minuma keras di warung-warung jamu.

" Kendala dilapanagn serpeti itu tapi kami akan terus menggelar operasi, untuk pemeliharaan Kamtibmas di Purwakarta, terlebih selama bulan puasa," tuturnya, dan menambahkan Sat Pol PP Purwakarta telah menyita ratusan botol minuman keras, dan menggaruk belasan wanita PSK dalam beberapa hari terakhir.
Sumber: Antara,

Posting Komentar

Jika anda menyertakan link baik itu link hidup atau mati maka admin akan menghapus komentar anda..terima kasih

[disqus][facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget