Media Online Seputar Perbandingan Antara Ajaran Yesus Dan Ajaran Paulus Di Lengkapi Berbagai Artikel Menarik Lainnya

Surat FPI untuk DPRD DKI Jakarta


Kepada Yth.
Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta
Ketua – Ketua Fraksi DPRD Propinsi DKI Jakarta
Di Jakarta
Bismillahirohmanirohiim

Assalamu’alaikum Wa Rahmatullohi Wa Barokaatuh.
Dengan hormat
Bersama surat ini, kami Dewan Pimpinan Daerah - Front Pembela Islam DKI Jakarta menyampaikan, bahwa berdasarkan sejumlah peraturan perundangan Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta yang menetapkan bahwa Wakil Gubernur DKI memiliki 12 tugas yang secara ex officio melekat dalam jabatannya sebagai Wakil Gubernur. (beberapa SK Gub DKI ttg hal tsb terlampir)
Diantara tugas dan jabatan ex officio Wakil Gubernur tersebut, terdapat beberapa jabatan yang langsung terkait dengan urusan umat Islam, dan dari sudut pandang Syariat Islam mensyaratkan pemegangnya haruslah beragama Islam. Di iantaranya adalah :
  1. Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Qur’an (LBIQ).
  2. Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
  3. Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS).
  4. Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia (BPPMI).
  5. Ketua Badan Pembina Koordinasi Dakwah Islam (KODI).
  6. Ketua Dewan Penasehat Dewan Masjid Indonesia (DMI).
  7. Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center (JIC).
  8. Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Masalah saat ini yang muncul adalah jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Periode 2012 – 2017 akan dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beragama Kristen. Adalah sangat bertentangan dengan Syariat Islam apabila seorang non muslim menjadi atau duduk sebagai Amil Zakat atau membina lembaga-lembaga Islam sebagaimana yang kami sampaikan di atas. Sekali lagi perlu kami tegaskan bahwa kedudukan Wakil Gubernur dalam lembaga-lembaga Islam tersebut adalah berdasarkan peraturan perundangan Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta sebagaimana terlampir.
Oleh karena itu, berdasarkan hal hal di atas, maka Dewan Pimpinan Daerah - Front Pembela Islam DKI Jakarta meminta dan mendesak :
  1. Penundaan Pelantikan Wakil Gubernur yang secara ex officio menduduki jabatan di lembaga-lembaga Islam tersebut.
  2. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta mencabut semua peraturan perundangan Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta yang mengatur jabatan ex officio Wakil Gubernur di lembaga-lembaga Islam tersebut.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta membuat Perda Larangan bagi non muslim untuk memegang jabatan apa pun dalam lembaga-lembaga Islam yang berada di bawah Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
Demikian kami sampaikan agar persoalan ini tidak menimbulkan gejolak di dalam tubuh umat Islam, khususnya lembaga-lembaga Islam sebagaimana tersebut d iatas.
Jakarta. 23 Dzul Qa’dah 1433 H / 9 Oktober 2012
Dewan Pimpinan Daerah - Front Pembela Islam DKI Jakarta
            Ketua                                                                      Sekretaris
Habib Salim Al Aththos                                           Ust. H. Novel Bamukmin
Tembusan:
  1. Presiden RI
  2. Menkopolhukam RI
  3. Mendagri
  4. Menag RI
  5. Panglima TNI
  6. Kapolri
  7. Ketua BIN
  8. Kapolda Metro
  9. Pangdam Jaya
  10. Pimpinan FPI
  11. Pimpinan NU
  12. Pimpinan Muhammadiyah
  13. Pimpinan MUI
  14. Ketua Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Qur’an (LBIQ).
  15. Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
  16. Ketua Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS).
  17. Ketua Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia (BPPMI).
  18. Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI).
  19. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI).
  20. Ketua Jakarta Islamic Center (JIC).
  21. Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
  22. Pimpinan Ormas Islam
  23. Pimpinan Parpol
  24. Pers
  25. Arsip
[slm/fpi]

Sumber : FPI

Posting Komentar

Jika anda menyertakan link baik itu link hidup atau mati maka admin akan menghapus komentar anda..terima kasih

[disqus][facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget