JALUR GAZA — Umat Muslim Palestina dan Muslim Arab di Israel kembali mengalami diskriminasi. Kemarin, sebuah pengadilan di Israel mendukung kebijakan pemerintah Israel yang membolehkan umat Kristen dari Jalur Gaza untuk sembahyang di tempat-tempat suci di wilayah Israel dan Tepi Barat.
Ironisnya, pengadilan justru menolak hak-hak yang sama bagi umat Muslim yang tinggal di kantong-kantong khusus.Bahkan putusan itu mendapat dukungan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung Israel menolak banding yang diajukan enam orang Muslim Gaza dan sebuah LSM Israel, Gisha, untuk menantang putusan yang dikeluarkan Pengadilan Distrik Beersheba. Alasannya, Mahkamah Agung menolak untuk mencampuri kebijakan itu.
Akibat putusan itu, enam wanita Muslim dilarang masuk ke dalam Masjid Al-Aqsa, tempat ibadah suci ketiga dalam Islam yang terletak di Yerusalem Timur, untuk salat selama sebuah perayaan keagamaan Islam.
Mereka mengutuk kebijakan itu sebagai diskriminatif dan lebih condong pada umat Kristen di Gaza yang berjumlah sekitar 3.000 jiwa. Putusan itu menolak hak-hak beribadah bagi sekitar 1,6 juta umat Muslim yang tinggal di kantong Muslim di pinggir pantai.
Pemerintah Israel membenarkan keputusan itu dengan alasan pembatasan keamanan untuk akses masuk ke tempat-tempat suci umat Muslim. Kebijakan pembatasan akses masuk ini telah diberlakukan secara berkala melalui kuota, usia atau kondisi tempat tinggal.
Umat Muslim di Palestina dan di kantong-kantong di Israel semakin sulit melaksanakan ibadah dengan adanya berbagai larangan dan pembatasan itu.(yahoo)
Posting Komentar
Jika anda menyertakan link baik itu link hidup atau mati maka admin akan menghapus komentar anda..terima kasih