LONDON — Berbagai kelompok Muslim dan Yahudi Eropa bersatu dalam membela praktek sunat bagi anak laki-laki untuk alasan agama setelah sebuah pengadilan wilayah di Jerman memutuskan bahwa sunat dapat membahayakan tubuh.
Dua kelompok umat beragama dalam pernyataan bersama menegaskan bahwa praktek ini adalah hal pokok dalam agama mereka dan menyerukan agar sunat mendapat perlindungan hukum.
Putusan yang dikeluarkan pengadilan Koln tidak berlaku untuk seluruh wilayah Jermah. Putusan ini juga dikecam parlemen Israel. Namun Asosiasi Medis Jerman memberitahu para dokter agar tidak melakukan sunat.
Ribuan anak laki-laki Muslim dan Yahudi menjalani sunat di Jerman setiap tahun. Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh para pemimpin berbagai kelompok termasuk Pusat Rabbi Eropa, Parlemen Yahudi Eropa, Asosiasi Yahudi Eropa, Serikat Orang Islam-Turki untuk Urusan Agama dan Pusat Islam Brussels.
Mereka menganggap larangan sunat bertentangan dengan hak-hak agama dan kemanusiaan. Menurut dua pemimpin Islam dan Yahudi, sunat adalah ritual kuno yang menjadi hal utama dalam Islam dan Yahudi.
Para pemimpin Islam dan Yahudi mendesak parlemen dan seluruh partai politik Jerman untuk campur tangan dalam membatalkan keputusan pengadilan Koln.
Mereka juga bertemu dengan anggota parlemen Eropa dan Bundestag Jerman untuk mengungkapkan kemarahan mereka dan mendesak parlemen Jerman untuk membuat proteksi hukum yang jelas untuk sunat.
Putusan pengadilan Koln dikeluarkan menyusul kasus hukum yang melibatkan seorang dokter yang melakukan sunat atas permintaan orangtua terhadap seorang bocah laki-laki berusia empat tahun yang berakibat komplikasi medis.
Menurut pengadilan, anak berusia empat tahun belum cukup usia untuk memberikan persetujuan bila bagian tubuhnya disunat dan orangtua semestinya menunggu anak berusia lebih tua lagi agar anak dapat membuat keputusan.
Pengadilan memutuskan bahwa hak anak untuk keutuhan fisik melebihi hak agama dan hak orangtua. Namun pengadilan tidak memberikan batas usia minimum untuk sunat.
Dokter yang terlibat kasus itu akhirnya dibebaskan dari tuntutan dan putusan itu tidak bersifat mengikat. Namun berbagai kritik muncul karena kuatir bila kasus ini dapat menjadi preseden yang akan diikuti oleh pengadilan wilayah lain di Jerman.
Umat Islam di Jerman mencapai 4 juta jiwa dan Yahudi 120.000 jiwa. Organisasi Kesehatan Dunia WHO memperkirakan hampir satu dari tiga pria di bawah usia 15 tahun telah disunat.(bbc/onislam/meidia)
Posting Komentar
Jika anda menyertakan link baik itu link hidup atau mati maka admin akan menghapus komentar anda..terima kasih